Jika produksi sampah rata 800 g/kapita/hari, maka diperkirakan jumlah timbulan nasional saat ini sebesar 172 ribu ton/hari. Berdasarkan sumbernya, sampah terbesar berasal dari rumah tangga sekitar 48% (82 ribu ton) dan pasar serta pertokoan sebesar 33% (57 ribu ton). Berdasarkan bahannya, komposisi terbesar sampah kota di Indonesia adalah bahan organik layak kompos sebesar 65%.
Jika produksi sampah rata 800 g/kapita/hari, maka diperkirakan jumlah timbulan nasional saat ini sebesar 172 ribu ton/hari. Berdasarkan sumbernya, sampah terbesar berasal dari rumah tangga sekitar 48% (82 ribu ton) dan pasar serta pertokoan sebesar 33% (57 ribu ton). Berdasarkan bahannya, komposisi terbesar sampah kota di Indonesia adalah bahan organik layak kompos sebesar 65%.
Berdasarkan data BPS tahun 2001, dari 80.235,87 ton sampah di 384 kota, 40% iantaranya diangkut lalu dibuang ke TPA atau TPA liar; 35% dibakar; dan sisanya tidak tertangani. Sementara itu, jumlah penduduk yang dapat tercakup dalam pelayanan sampah di 384 kota pada tahun 2001 baru mencapai sekitar 31%. Pola pengelolaan sampah yang dilaksanakan hanya menggunakan single method, yaitu KUMPUL-ANGKUT-BUANG (DAN LUPAKAN!). Jumlah sampah yang diolah (dikompos dan didaur-ulang) tidak lebih dari 2%.
Semangat Undang-undang pengelolaan sampah adalah pengurangan dan penanganan sampah melalui penerapan prinsip 3R (reduce, reuse & recycle). Butir-butir penting lainnya yang tercantum dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain: Pengelolaan sampah masih merupakan pelayanan publik (kewajiban pemerintah);Pembagian wewenang Pemeritah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah; Diberlakukannya prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) dimana produsen berkewajiban menangani sampah yang berasal dari produk yang mereka hasilkan; Berbasis masyarakat menuju perubahan gaya hidup; Pengembangan pola insentif dan disinsentif untuk merangsang komitmen masyarakat dan dunia usaha; Memuat sanksi administrasi dan pidana; Mulai mengedepankan era baru pengelolaan sampah yaitu KUMPUL-ANGKUTOLAH (MANFAATKAN!) melalui penerapan 3R.
Kegiatan pengolahan sampah idealnya dilakukan pada lokasi yang mendekati sumber sampah, seperti permukiman, pasar tradisional, atau komplek pendidikan serta lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah ada, selain dapat juga dilakukan di akhir Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meninggalkan pola single method dalam pengelolaan sampah kota melalui pengembangan dan penerapan metode lain yang layak secara simultan dalam skala kota. Metode yang patut dikembangkan antara lain: industri pengomposan, industri daur ulang, sanitary landfill dengan prosedur ketat, pembangunan incinerator plant untuk pemanfaatan waste to energy, dan metode lain yang dapat membangun partisipasi masyarakat dalam gerakan pengurangan sampah.
Pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan sampah sehingga perlu ada edukasi, sosialisasi, dan kampanye peduli sampah untuk membangun kesadaran dan komitmen masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui penerapan prinsip 3R.
Mampu mengurangi timbulan sampah kota secara nasional sampai dengan 5% pada Tahun 2009 dan 10% Tahun 2010. Mampu mengolah sampah kota secara nasional sampai dengan 10% pada Tahun 2008 dan 15% Tahun 2009. Jika target tersebut terpenuhi, maka ada pengurangan jumlah sampah perkotaan yang dibuang ke TPA sebesar sekurang-kurangnya 50% dari total timbulan sampah kota. Terwujudnya arah kebijakan nasional pengelolaan sampah yang mantap, yaitu meningkatnya tingkat pengolahan sampah (recycling rate) dan menurunkannya tingkat penggunaan TPA (landfilling rate).
No comments:
Post a Comment